Kamis, 01 November 2012

Aturan Hak Cipta



Hak Cipta

Hak cipta adalah  suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Pencipta adalah orang yang membuat karya tersebut atau orang yang merancang suatu ciptaan.

Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjukan keaslian dalam lapangan ilmu ,seni dan sastra.


Pemegang hak cipta adalah  pencipta dari karya tersebut.

Sumber : http://lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt


Dampak Pelanggaran Hak Cipta:    
  
Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
Terciptanya hasil karya bajakan
Tidak dapat menghargai suatu ciptaan  orang lain

Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:

pembajakan/penjualan CD
mengkopi software ke harddisk
pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
penyewaan CD bajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar