Hak Cipta
Hak
cipta adalah suatu hal
khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Pencipta
adalah orang yang membuat karya tersebut atau orang yang merancang suatu
ciptaan.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjukan keaslian dalam lapangan
ilmu ,seni dan sastra.
Pemegang
hak cipta adalah pencipta
dari karya tersebut.
Sumber : http://lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt
Dampak Pelanggaran Hak Cipta:
Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
Terciptanya hasil karya bajakan
Tidak dapat menghargai suatu ciptaan orang lain
Jenis-jenis
pelanggaran hak cipta:
pembajakan/penjualan CD
mengkopi software ke harddisk
pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan
sendiri
penyewaan CD bajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar